LUBUKLINGGAU - Seorang pengamen jalanan, Arzan (32), diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Pasalnya, warga Jalan Kerinci RT 11 Kelurahan, Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini, telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo nopol BG 4921 GK, milik karyawan JM Lubuklinggau, M Sya’ari (21), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).Tersangka diringkus saat tengah lelap tidur di kediamannya, di Jalan Kerinci RT 11, Selasa (9/5), sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi di RT 01, wilayah yang sama yakni Jalan Kerinci, Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur II, Senin (20/03) yang lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.Saat itu, korban sedang main ke rumah kontrakan temannya bernama Redo di Jalan Kerinci RtT 01. Selang beberapa jam kemudian terdengar suara sepeda motor hidup. Ketika korban dan temannya memeriksa keluar, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.
Pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui identitas dan keberadaan tersangka. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dikediaman teresangka di Jalan Kerici RT 11.Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa selembar STNK milik korban. “BB berupa STNK sepeda motor honda Revo Warna biru type NF100 TD tahun 2008 Nopol, BG 4921 GK, Noka MH1HB62138K385795, Nosin HB62E-1380482,” demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasat Res, AKP Ali Rojikin, Minggu (14/5).
Dijelaskan Ali, dari pengakuan tersangka diketahui aksi pencurian itu tidak dilakukan sendiri. Tetapi dalam menjalankan aksinya tersangka tersangka ditemani Indra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.”Modus yang dilakukan tersangka bersama rekannya Indra, dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T dan mengambil sepeda motor honda revo BG 4921GK milik korban,” terang Ali.Selanjutnya motor hasil curian itu, tambah Ali, dijual di Desa Muara Rupit, Kabupaten Muratara. “Dari pengakuan tersangka juga terungkap dua kasus curanmor lainnya yang dilakukan tersangka dan rwkannya Indra,” kata Ali.Selain itu, tersangka juga terlibat dua kasus penggelapan dan satu kasus penganiayaan. “Kini tersangka sedang diproses untuk melanjutkan kasusnya ke kejaksaan negeri Lubuklinggau,” pungkas Ali. (yat)
No Responses