PALEMBANG – Seorang residivis banjing loncat, Yudi (45), kembali terlibat aksi kejahatan. Warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus ini, bersama lima orang komplotannya menguras isi minimarket Alfamart, yang terletak di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus.Hanya saja, lima rekannya Gusti, Umar, Us, Cipto dan Nugi masih dalam pengejaran polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejadiannya terjadi pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dimana, para pelaku berhasil menguras barang-barang berharga dari dalam minumarket. Yakni sebuah brangkas berisi uang Rp17.788.900, ratusan rokok dan kosmetik senilai Rp21.358.000, MPLS senilai Rp7 juta, Tab Samsung seharga Rp2 juta, dengan jumlah seluruhnya Rp48.146.900. Informasinya, lima kawanan pencuri ini beraksi, dengan berangkat dari rumah mereka, kemudian mendatangi lokasi. Para pelaku masuk dengan terlebih dahulu, merusak kunci gembok rolling door minimarket, setelah itu membuka paksa pintu depan. Lantas mengangkut brankas penyimpanan uang serta ratusan bungkus rokok. Tidak lama kemudian para pelaku kabur.
Setelah itu, tersangka Yudi, sempat mengantarkan para pelaku lainnya dengan menggunakan perahu ketek menyeberang sungai musi ke arah Keramasan. Sebelum itu mereka lebih dulu bagi-bagi hasil di pinggir sungai. “Iya, aku memang sempat mengantar mereka nyebrang sungai musi, terus aku ikut mengangkat brankas berat sama buangnya ke sungai pak,” ungkap residivis yang pernah mendekam di Lapas Merdeka tahun 2007 selama 4 bulan. Dikatakan Dedi, untuk rokok semuanya dimasukan ke dalam karung kemudian dibagi-bagi. “Aku terima 75 bungkus rokok, dengan 18 bungkus itu rokok merek Djarum mild, sudah habis dijual sama dibagi-dibagi, kalau uang belum dapat,” katanya. Masih dikatakan Dedi, dirinya ditangkap Senin (14/11) siang waktu jualan besi di kawasan Musi II. “Aku dak tau kemana yang lainnya (rekan-rekannya, red) sekarang,” ujar bapak empat anak ini
Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmad Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husni mengatakan, telah mengamankan satu pelaku pencurian minimarket, setelah menindak lanjuti laporan pihak minimarket dengan LP/B -395/X/12016/Sumsel/Resta/sek Gandus. “Ya, pelaku merupakan mantan napi juga kasus pencurian truk muatan karet atau bajing loncat di kawasan Gandus. Sekarang melakukan pencurian di mini market, atas tindakannya itu pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara,” tukas. (adi)
No Responses