PALEMBANG - Meski sudah sering keluar masuk penjara tak membuat Hendri Irwansyah alias Botak (34) menjadi jera. Warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Seroja 2, RT 32/02, Kecamatan Sukarame, Palembang ini terus melakukan aksi kriminal.Untuk kesekian kali, Hendri kembali dijebloskan ke penjara karena mencuri motor. Polisi yang kesal atas ulah Hendri terpaksa memberikan tindakan tegas saat dilakukan penangkapan di Jalan Letnan Hadin, Kompleks Transmigrasi, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (25/05), sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi memberi ‘’bonus’’ dua butir peluru di kaki kanan residivis ini karena mencoba melarikan diri saat digiring menuju Mapolsek IT I.
Menurut pihak kepolisian, sebelum ditangkap tersangka mencuri sepeda motor Honda CS nopol BG 2537 TK di lokasi penangkapan yakni halaman kos Pak Yan. Pemilik motor tersebut adalah Kaptisius (25), warga Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.Malam itu, korban baru memarkirkan motor di halaman kos Pak Yan. Ketika korban di kamar kos, pelaku langsung beraksi. Tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya David (DPO).
Apesnya, ketika akan membawa kabur motor tersebut, tepergok warga. David yang mengemudikan motor diduga panik, hingga akhirnya motor terbalik. Saat bersamaan datang Tim Buser Polsek IT I yang sedang melakukan patroli di kawasan itu. Davis berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka dapat diringkus. Meski sudah diamankan,namun tersangka berusaha melarikan diri dari kawalan polisi saat hendak digiring ke Mapolsekta IT I.Polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tak menggubrisnya. Dengan sangat terpaksa polisi melumpuhkan tersangka dengan dua butir timah panas yang tepat mengenai kaki kanannya.
“Motor itu rencananya akan dijual Rp 2 juta, dan kami bagi 2. Jualnya ke wilayah Selapan OKI. Kalau maling motor baru 2 kali, sebelumnya curanmor dan disel di Polsek Kemuning. Juga bobol rumah di juga di dekat kuburan Kamboja,” ungkapnya.Ada pun kejahatan dilancarkan sudah keempat kalinya. “Sejak 98 sudah pernah di penjara, itu 4 kali. Aksinya pencurian, sajam, pemerasan, bobol rumah dan curanmor,’’ tambah tersangka.Kapolsek IT I Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menegaskan pihaknya telah meringkus residivis meresahkan masyarakat. “4 kali sudah dia melakukan pencurian, kali ini kita tindak tegas. Tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” tegas Kapolsek. (adi)
No Responses