PALEMBANG - Unit Opsnal Satuan Reskrim Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang berhasil menangkap pentolan komplotan begal, dengan korban M Ramadhan (20), warga Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Senin (27/02), pukul 02.30 WIB yang lalu.Pentolan dari komplotan ini, yakni Ferdi (20) yang ditangkap di kediamannya, Jalan Sosial Km 5 Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (12/05), sekitar pukul 19.00 WIB
Aksi pembegalan sendiri terjadi di Jalan Rasyid Nawawi depan pintu gerbang eks Sekolah Menengah Atas (SMA) Sumsel Kelurahan 15 Ilir Palembang yang dilakukan oleh empat pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Tiga teman tersangka, M Sukri Irfani (19), M Abu Tholib (20) dan satu pelajar SMA Ilham Fahridho Ale Edo (18), sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, kawanan pelaku sudah melakukan aksinya di Kota Palembang sebanyak empat kali. Di mana, ketika itu M Ramdhan sedang membuka pintu gerbang tempatnya bekerja di gedung eks SMA Sumsel yang berada tak jauh dari kediamannya.Kemudian, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor langsung menyerang korban. Sebenarnya korban sempat melakukan perlawanan terhadap kawanan begal ini. Namun, dikarenakan pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang, langsung membacok korban. Beruntung, bacokan ke arah kepala yang dilakukan oleh pelaku mengenai helm yang digunakan oleh korban.
Korbanpun berlari menyelamatkan diri dan meniggalkan sepeda motor miliknya. Saat itulah, pelaku langsung merampas motor. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolresta Palembang.Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum AKP Roberr P Sihombing membenarkan pihaknya menangkap otak pelaku begal tersebut. “Ya, kita berhasil menangkap satu pelaku begal yang sempat kabur setelah melakukan aksinya. Dia ditangkap di kediamannya, sedangkan tiga temannya sudah lebih dulu kita tangkap,” kata Robert, kemarin.
Selain mengamankan tersangka Ferdi, pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporti warna biru lis hitam nopol BG 6433 RF, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2768 ABG.
“Atas ulahnya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kita juga akan melakukan pendalaman kepada keempat tersangka ini, guna untuk mengetahui TKP mana saja yang lainnya dalam melakukan aksi perbuatan para tersangka ini,” tegasnya.Sementara itu, tersangka Ferdi saat ditemui di ruang Unit Pidum Polresta Palembang, mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksinya tersebut, “Saya terpaksa membegal, Pak karena saya tidak mempunyai pekerjaan untuk membeli rokok,” katanya. Ketika ditanya setelah melakukan aksi begalnya, Ferdi mengatakan tidak kemana-mana dan hanya berdiam diri di rumah. ‘’Selama buron saya tidak kemana-mana, Pak, dan hanya di rumah saja,” ujarnya (cw06)
No Responses