Palembang –
Komisi IV DPRD Sumsel meminta seluruh angkutan khusus batubara yang ingin melintas melalui jalur Sungai Musi, harus mengantongi rekomendasi dari Gubernur melalui Dinas Perhubungan Sumsel. Sikap tegas ini disampaikan dewan, menyusul terjadinya insiden kapal tongkang yang menabrak tiang penyangga jembatan Ampera beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, untuk masalah ini, beberapa waktu lalu Komisi IV telah melakukan rapat bersama dengan Dishub, KSOP, Pelindo dan Distrik Navigasi. Hasilnya disepakati, perusahaan angkutan yang melintas di Sungai Musi harus memiliki ijin dari Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang angkutan sungai dan danau.
Lebih jauh Anita mengatakan, sesuai dengan Pergub,jika tidak memiliki rekomendasi tersebut artinya setiap angkutan yang melintas wilayah Sumsel tidak mematuhi peraturan daerah. “Bagaimanapun juga Sungai Musi itu masuk di wilayah Sumsel, jadi Pemerintah punya tanggung jawab penuh terhadap apa saja yang melintasi Sungai Musi termasuk untuk keselamatan angkutan tersebut. Bagaimana jika kejadian seperti tongkang bermuatan batubara yang menabrak Jembatan Ampera terus terulang, kan bisa mengakibatkan Ampera semakin beresiko roboh,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan ke Pemprov Sumsel untuk memberhentikan sementara aktivitas angkutan sungai khusus batubara, yang melintas di Sungai Musi hingga. Karena dari penjelasan Dishub, sampai saat ini belum ada perusahaan yang meminta rekomendasi tersebut secara langsung.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Julius Maulana, yang mengatakan bahwa kesimpulannya seluruh pengangkutan barang khusus seperti batubara harus memiliki rekomendasi dari Gubernur. Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang sudah dibuat menjadi Pergub. “Jadi kalau tidak ada rekomendasi itu berarti ilegal,” tegasnya.(del)
No Responses