PALEMBANG - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jembatan Musi VI, Ibnu Holdun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi tahap kedua kepada warga yang berada pada jarak tertentu dari pembangunan jembatan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan dokumentasi lapangan terhadap laporan yang mereka terima dari pihak warga.
“Rumah-rumah warga tersebut tidak bakal mendapatkan ganti rugi dan terkena pembebasan lahan tahap kedua. Sebab, sesuai perencanaan sebelumnya rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter kanan dan kiri jalan tidak mendapatkan ganti rugi,” ungkap Ibnu kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, kemarin.
Meskipun harus diberikan ganti rugi, kata dia, bukan dalam bentuk uang melainkan perbaikan bagian yang rusak saja akibat dampak dari pemasangan tiang pancang Jembatan Musi VI. Diakuinya, pihaknya telah menerima komplain dari masyarakat yang mengaku resah atas rumah mereka retak-retak oleh pembangunan mega proyek tersebut.
“Kami sudah memerintahkan kepada kontraktor untuk meninjau ulang berapa kerugian yang diderita warga. Rumah warga yang retak akan segera kita perbaiki, perbaikan tersebut tergantung sejauh mana kerugian yang mereka alami,” lanjut dia.
Ibnu mengakui, dalam proses pemasangan tiang pancang akan terjadi radiasi ataupun dampak yang bakal dirasakan oleh warga sekitar. Oleh karena itu, pihaknya bakal menekan seminimal dampak yang ditimbulkan tersebut. Sementara itu, disinggung mengenai pembebasan lahan tahap kedua pihaknya sedang menilai berapa persil rumah yang bakal digusur.
“Untuk letak persis pembebasan tahap kedua, pihak kontraktor akan membebaskan lahan hingga ke ujung Jembatan Musi VI atau tepatnya sampai ke depan Universitas Shakyakirti Palembang. Tahun ini akan diselesaikan pembayarannya. Jadi rumah-rumah disamping Musi VI berjarak 10 meter tidak mendapatkan ganti rugi,” katanya lagi.(ety)
No Responses