PAGARALAM - Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam memerangi pungutan liar (pungli), ditegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagaralam untuk tidak melakukan, apalagi terlibat praktik Pungli.Demikian ditegaskan Sekda Kota Pagaralam H Safrudin Msi, kemarin (3/11).
Dia mengatakan, aksi pungutan yang tidak ada dalam peraturan, jadi segala bentukknya tidak diperbolehkan terkhusus dalam melayani masyarakat dalam segala urusan didalam pelayanan Pemerintah.”Untuk menghindari praktik Pungli di tiap SKPD, Pemerintah Kota Pagaralam akan melakukan pengawasan secara intensif kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Pagaralam, dengan melibatkan pengawasan secara lintas SKPD untuk menghindari, adanya pungutan liar,” tegasnya.
Lanjut Safrudin, apabila ditemukan kedapatan melakukan Pungli, oknum ASN maupun TKS akan dikenai sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku.Maka dari itu lanjutnya, kepada semua pihak termasuk masyarakat, jika menemukan praktik Pungli, diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Sekda ataupun pihak Inspektorat. “Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban pungli dalam melakukan pelayanan Pemerintah Kota Pagaralam seger melapor pada pihak terkait,” tegas Sekda.(Cw03)
No Responses