MUARA ENIM - Diduga akibat tersulut emosi dilatari cemburu, Jumroni (23), warga Desa Air Limau, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, berurusan dengan pihak berwajib. Jumroni diciduk jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku, Selasa (4/7), sekitar pukul 09.30 WIB, karena menganiaya istrinya, Karin Susanti.Penangkapan itu dilakukan polisi untuk menindak lanjuti pengaduan istrinya bernomor LP/B/30/V/2017/Semsel/Res.Muara Enim/Sek Rb Dangku tanggal 29 Mei 2017 lalu. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan instensif.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan istrinya ke Polsek Rambang Dangku karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku. Pelaku diduga sering memperlakukan tindak kasar dengan korban.Kejadian yang dialami korban diceritakannya kepada keluarganya. Atas nasehat keluarganya, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Rambang Dangku. Pelaku nekat menyakiti istrinya diduga bermotifkan cemburu. Pelaku dan korban telah menikah selama 5 tahun dan telah dikarunia satu orang anak yang berusia 4 tahun. Belakangan pelaku menaruh cemburu kepada istrinya, diduga ada main dengan pria lain.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIk melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Bustomi dan Kasubag Humas, AKP Arsyad, membenarkan pelaku telah diamankan. ‘’Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum,” jelasnya. (luk)
No Responses