Palembang – Seorang wanita penghibur atas nama Dahlia alias Lia (35) diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II. Sebelumnya, warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kelurahan 35 Ilir itu, kedapatan menyembunyikan paket sabu di kantong celananya.
Lia sendiri diringkus Jumat (02/12) malam selagi melintas di Jalan Sutan Mansyur, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Malam itu, awalnya Lia hendak bekerja seperti biasa sebagai wanita penghibur mencari tamu sudi mencicipi tubuhnya. “Aku cari tamu di pinggir jalan di kawasan Soekarno Hatta, tiap malam itu,” ujarnya.
Janda dua anak ini mengatakan, sudah lama melakoni profesi yang kerap dipandang orang sebelah mata tersebut. “Sekali melayani tamu Rp 150 ribu, kadang rame kadang sepi pak. Untuk sewa kamarnya Rp 30 ribu,” timpalnya.
Tak hanya menghibur tamu, Lia juga cari penghasilan sampingan dengan jualan narkoba jenis sabu. “Aku beli sabu Rp 150 ribu sepaket, itu pesanan tamu yang mau berangkat ke Lampung. Sabu itu aku beli dari bandar biasa dipanggil Ayah di Lorong Bunga Tanjung, Pasar Cinde,” bebernya.
Namun apes saat di jalan, tengah ada Petugas Reskrim Polsek Ilir Barat II, menggelar giat 21, ketika menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, sepaket sabu ditemukan di saku celana tersangka.
Atas tindakannya itu, Lia digelandang ke Polsek Ilir Barat II. “Aku pake tadinya pak, tapi kalau ada yang pesan aku carikan juga” timpal tersangka.
Kapolsek Ilir Barat II, AKP Mayestika didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Palapa SH menegaskan pihaknya telah mengamankan wanita malam atas perkara narkoba.
“Ini hasil giat rutin, selain barang bukti narkoba, sebuah alat hisap bong juga kita temukan. Atas tindakannya, tersangka terancam pasal 114 dan 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara” tegas Kapolsek. (adi)
No Responses