MUARADUA – petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Dishubkominfo Kabupaten serta dari Polres OKU Selatan, menggelar razia penertiban kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
Hasilnya, masih banyak pelanggaran yang seharusnya dipenuhi pemilik kendaraan angkutan.
Razia gabungan dipusatkan di persimpangan Gunung Pasir, Kecamatan Muaradua. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 11 unit kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
Karena pelanggaran yang dilakukan sudah habis masa uji KIR (uji berkala) kendaraan yang wajid dilakukan setiap per enam bulan sekali.
“Sementara ini, ada 11 unit pelanggaran yang kami tindak dengan cara ditilang. Pelanggaran uji berkala ini, berarti laik jalan kendaraan dipertanyakan,” ujar Yanuar, Kasi Operasional Dishub Provinsi.
Ia menilai bahwa pelanggaran kendaraan terutama angkutan baik angkutan umum ataupun angkutan barang di Kabupaten OKU Selatan, terbilang masih cukup tinggi. Hal ini pula menandakan kesadaran pemilik kendaraan terhadap keselamatan dirinya maupun penumpang masih cukup rendah. “Sebab laik jalan ini sangat penting, inilah sering kali terjadi bus-bus atau angkutan umum lainnya sering kali kecelakaan,” tegasnya.
Dipihak lain Kepala Dishubkominfo Kabupaten OKU Selatan Amroeliantoni melalui Kasi Operasional Ketut Harianto yang sedang berada di lapangan menjelaskan bahwa Razia gabungan ini menerjunkan sebanyak 16 petugas Dishub Provinsi Sumsel, 10 petugas Dishubkominfo Kabupaten OKU Selatan serta 4 personil dari kepolisian. Razia gabungan digelar sekitar pukul 09.00 wib sampai dengan selesai.
“Ini merupakan razia rutin untuk menertibkan kendaraan terutama angkutan umum dan angkutan barang,” jelasnya seraya mengatakan razia dijadualkan berlangsun selama dua hari mulai 21 – 22 April di lokasi berbeda-beda di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Pantauan koran ini, satu persatu setiap kendaraan yang melintas di lokasi razia gabungan lansung distop petugas untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pembagian tugas pun dilakukan, penyetopan kendaraan pribadi baik motor dan mobil dilakukan oleh petugas kepolisian. Sementara untuk penyetopan kendaraan angkutan umum dilakukan oleh petugas yang mengenakan seragam abu-abu khas dinas perhubungan. (res)
Petugas Dishub saat menyetop dan memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk masa uji KIR di simpang gunung pasir, kemarin.
No Responses