BANYUASIN – Pemkab Banyuasin terancam tidak bisa melakukan pelantikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di 19 Kecamatan, Pasalnya hingga saat ini belum ada Dinas yang melengkapi persyaratan seperti data kajian akademis, itu sesuai dengan Permandagri Nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.Wakil Bupati Banyuasin selaku PLT Bupati Banyuasin melalui Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Ismiyati mengatakan, sejak surat diberikan ke setiap dinas dalam lingkup Pemkab Banyuasin sejak 22 Maret hingga sekarang belum ada Dinas yang melengkapi berkas persyaratan pembentukan UPTD tersebut.
“Sudah dua bulan kami melayangkan surat tersebut ke Dinas, dimana berdasarkan Permendagri Detline waktu pengumpulan syarat tersebut 6 bulan setelah surat di undangkan ke Dinas, sedangkan kami sudah melayangkan surat pada 22 Maret lalu dan berakhir pada 22 Seftember nanti,” jelasnya.Memang setelah surat dikirimkan ada dua dinas yang sudah melengkapi persyaratan pembentukan UPTD namun berkas ke dua dinas tersebut dikembalikan lagi, karena masih belum dapat melengkapi persyaratan sesuai juknis Permendagri.
“Ada dua Dinas yang yang sudah mengirimkan berkas tersebut, berhubung masih banyak kekurangan, maka berkas tersebut dikembalikan lagi, untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan pusat,” Jelasnya.Persyaratan pembentukan UPTD oleh dinas selain adanya kajian akademisi, beban kerja 10 ribu jam kerja efektif pertahun, bahkan tak kalah pentingnya lagi individu SDM yang akan dilantik sebagai UPTD harus memenuhi kriteria sesuai tupoksinya.Selanjutnya mekanismenya, setelah dinas mengajukan persyaratan tersebut, Pemkab Banyuasin kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Sumsel selaku perwakilan pusat melakukan verifikasi dan validasi berkas tersebut. (cw04)
No Responses