Palembang –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel meminta agar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak molor lagi, dan dananya segera dicairkan. Permintaan ini cukup beralasan, mengingat tahapan pilkada Gubernur sudah akan dimulai.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi kepada koran ini kemarin. Menurutnya tahapan pilkada 2018 memang baru akan dimulai 14 Juni mendatang. Namun secara teknis KPU Provinsi Sumsel dan jajaran telah siap menyelenggarakan Pilkada serentak.
“Kini kita telah membahas anggarannya. Bahkan di beberapa daerah sudah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Naafi.
Mantan wartawan ini berharap agar proses NPHD untuk pilkada Gubernur Sumsel tidak berlarut-larut, sehingga dapat mempengaruhi proses tahapan Pilkada. Dijelaskanya bahwa sesuai draft PKPU tentang tahapan, program dan jadwal, sosialisasi sudah dapat dilaksanakan 14 Juni 2017 mendatang.
Disinggung soal syarat calon perseorangan, Naafi mengatakan, sesuai dengan UU nomor 10/2016. Bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di DPT lebih dari 2-6 juta, harus didukung minimal 8.5 persen. Sedangkan penduduk yang termuat dalam DPT lebih 6-12 Juta, minimal didukung 7,5 persen.
“Prediksi untuk Pilgub Sumsel 2018 nanti, calon perseorangan harus didukung 7,5 persen atau minimal mencapai 453.305 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” kata Naafi.
Jumlah tersebut, kata Naafi, baru berdasarkan prediksi, belum ditetapkan dengan hitungan jumlah DPT mencapai 6.044.061 berdasarkan DPT Pilkada serentak 2015 dan Februari 2017 lalu. “Untuk 9 daerah yang Pilkada 2018, dihitung dari Pilpres 2014 lalu,” katanya.
Mengenai calon perseorangan ini, kata Naafi, paslon harus lebih dulu mendaftar ke KPU setelah penetapan rekapitulasi DPT pemilu. “Sesuai draft PKPU tanggal 13 agustus 2017 mendatang maka paslon gubernur dan wakil gubernur perseorangan harus menyerahkan syarat dukunganya dan 13 Desember 2017 mendatang dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan oleh KPU,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, potensi paslon independen atau perseorangan akan lebih ramai. Sebab, dalam ketentuan syarat bahwa calon perseorangan dalam provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen warganya.(del)
No Responses