ADANYA surat dispensasi mengenai angkutan batubara melintas di jalan umum Nomor 643/KPTS/Dishubkominfo/2016 tanggal 20 Oktober 2016 kepada perusahaan Transportir PT Ampera Pulau Kemarau (PT APK), terus memicu polemik.
Menyikapi itu, Bupati Lahat H Aswari Riva’i SE mengungkapkan, status jalan tersebut merupakan jalan negara atau nasional. Sehingga sudah jadi kewenangan Pemprov untuk mengeluarkan izin atau tidak.
“Itu jalan negara memang kewewenangan propinsi (Pemprov Sumsel),” ucap Aswari.
Namun, bukan berarti Pemkab Lahat cuci tangan atas persoalan yang terjadi. Sebagai daerah penghasil batubara dan angkutan batubara itu melaju dari arah Lahat, Aswari mengatakan, Pemkab Lahat tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan.
Apalagi pengolahan pertambangan telah beralih ke Pemprov Sumsel. Sehingga Kabupaten Lahat hanya sebagai tempat beroperasinya perusahaan batubara atau pun transportir.
“Soal pertambangan juga sudah diambil alih provinsi, di Kabupaten Lahat sudah ada UPTD Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel,” ungkap lelaki yang juga menjabat Ketua DPD Gerindra Sumsel ini.
Hanya saja tak seluruh perusahaan batubara menggunakan dump truk untuk membawa batubara ke Palembang. Beberapa perusahaan telah menggunakan kereta api untuk angkutannya.
“Memang ada beberapa yang masih menggunakan truk, banyak juga perusahaan dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanya ke Dinas Pertambangan Provinsi,” bebernya. (rif)
No Responses