Palembang- Berdalih membawa sepucuk senpi rakitan dan sebilah pisau hanya untuk gaya-gayaan, malah membuat tersangka Andrian alias Ian (36) berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II. Warga Perum Mitra Permai, Block H, No 7, RT 24/07, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, tak bisa berkutik saat keduanya tangannya diborgol.
Penangkapan tersangka Ian, pada Rabu (30/16) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan PSI Lautan, Lorongan Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Dini hari itu, awalnya anggota reskrim Polsek Ilir Barat II, tengah menggelar giat rutin 21 atau razia kejahatan jalanan.
Tidak lama melintas tersangka namun gelagat dan gerak-geriknya mencurigakan petugas. Segera petugas melakukan pemeriksaan, saat digeledah sepucuk senpi berikut tiga butir pelurunya didapati pinggang samping kanan, tidak hanya itu sebilah pisau juga didapati dari pinggang kiri tersangka.
Atas perbuatannya membawa senjata tajam langsung digelandang ke Polsek Ilir Barat II. Menurut pengakuan tersangka, dirinya menyesal sadar setelah merasakan dingin pengapnya sel tahanan sementara Polsek IB II. “Belum pernah merampok, belum pernah begal pak.
Bener pak cuma untuk gaya-gayaan saja senpi sama pisau itu. Senpi sama 3 butir peluru juga belum pernah aku ledakan, aku beli sama kawan di kawasan Kedukan 2, seharga Rp 1,5 juta pak,” ungkap bapak 2 anak sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya.
Kapolsek Ilir Barat II AKP Mayastika didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Palapa SH menegaskan pihaknya telah mengamankan pelaku atas kepemilikan sejam dan senpi rakitan. “Sejauh ini belum ada catatan kriminal yang bersangkutan selama ini. Untuk tindakannya membawa barang berbahaya bisa dijerat UU darurat sajam No 12 tahun 81 dengan ancaman 20 tahun pidana penjara” tegas Kapolsek. (adi)
No Responses