MARTAPURA - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten OKU Timur (OKUT), Hj Sri Inarsih mengingatkan kepada produsen makanan dan juga pedagang di OKUT agar mematuhi aturan dan tidak melakukan hal yang merugikan konsumen demi keuntungan pribadi.”Ada lima hal yang kami tekankan terkait perlindungan konsumen. Intinya kami menghimbau sekaligus mengajak pedagang dan produsen mamin (makanan dan minuman) untuk taat aturan,” ujar Sri saat dibincangi koran ini di ruang kerjanya, Jumat (2/6).
Beberapa hal yang disampaikan Kadisdagrin ini diantaranya yaitu, pedagang dilarang menjual produk makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet dan tidak halal serta berbahaya bagi konsumen.Kemudian produk yang dijual harus teregister di dinas kesehatan dan BP POM, memastikan barang yang dijual bukan barang kadaluwarsa.Selanjutnya, demi menjaga kestabilan harga, pedagang dilarang menimbun barang untuk tujuan tertentu serta tidak boleh mengurangi takaran atau timbangan demi keuntungan pribadi semata.
”Ini kami sosialisasikan terus melalui petugas kami yang setiap hari memantau harga di pasar dan juga melalui media massa dan radio,” katanya menambahkan.Bila terdapat pedagang atau produsen yang melanggar ketentuan tersebut, Sri menegaskan Disdagrin bersama tim gabungan serta kepolisian tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.”Sekarang kan ada tim khusus yang memantau di lapangan, termasuk akan melakukan sidak secara acak. Bila kedapatan akan ditindak secara hukum serta dilakukan penyitaan terhadap barang dagangannya, semoga para pedagang dapat memahami himbauan ini” tegasnya. (Cw07)
No Responses