PALEMBANG- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang melaunching aplikasi pelayanan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. Peluncuran aplikasi ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa, di kantor Kesbangpol Palembang, Selasa (22/11).
Kepala Badan Kesbangpol Palembang, Altur Febriansyah mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari Kesbangpol, bisa membuka langsung website bankesbangpolpalembang.com
“Di website ini, pengunjung bisa mendapat pelayanan untuk membuat perizinan dengan mengisi formulir online. Pengunjung juga bisa mendapat data tentang LSM, SKT, keluhan masyarakat, dan pelayanan lainnya,” ujar Altur.
Altur menambahkan, bagi LSM yang ingin mendaftar tidak perlu datang lagi ke Kesbangpol. “Cukp daftar lewat website ini. Jadi kalau ke kantor hanya untuk meminta cap. Kita jalankan dulu yang ada, jika ada kendala selama perjalanannya akan diperbaiki lagi,” kata Altur.
Sedangkan bagi LSM maupun ormas yang sudah mengantongi izin dari Bankesbangpol, tidak perlu lagi mendaftar lewat aplikasi ini. “Karena mereka telah memiliki nomor registrasi,” ujar Altur, seraya menyebut ada sekitar 257 LSM saat ini terdaftar.
Jika ada LSM yang terdaftar tersebut menyalahi aturan, misalnya melakukan pemerasan, baik kepada masyarakat maupun instansi, Altur mengimbau untuk segera melapor ke pihaknya.
“Untuk sementara yang melapor secara resmi ke kita itu tidak ada. Namun, jika memang ada keluhan silahkan lapor ke kita. Kita juga mengimbau kepada LSM-LSM yang ada agar bekerja sesuai dengan bidang mereka,” paparnya.
Sementara Sekda Kota Palembang, Harobin Mustofa mengatakan, peluncuran pelayanan berbasis teknologi ini merupakan komitmen Pemkot Palembang mewujudkan program smart city, sekaligus mewujudkan visi Palembang Elok, Madani, Aman dan Sejahtera (EMAS) “Ini juga untuk menekan pungutan liar yang kerap kali terjadi di instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kita komitmen, jika ada pungli, kita tindak tegas,” ujar Harobin.
“Untuk cyber pungli, sudah kita sosialisasikan. Namun satgasnya masih diproses,” Harobin menambahkan.
Kehadiran aplikasi ini, menurut Harobin bisa mempercepat pelayanan publik. “Jadi, misalnya untuk perizinan, tidak perlu berhari-hari mengurusnya. Mungkin hanya hitungan jam bahkan menit,” kata dia.
Harobin menyebut, selain Kesbangpol Palembang, aplikasi ini telah pula diterapkan sejumlah SKPD Pemkot Palembang. Antara lain, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan Daerah, serta disusul oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI.
“Diharapkan ke depannya seluruh SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat dapat mewujudkan aplikasi seperti ini,” ujar Harobin. (ika)
No Responses