PALEMBANG – Terdakwa kurir narkoba atas nama Hengki Arinto (36), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (19/10). Atas tindakannya terbukti bersalah dengan memiliki narkotika jenis extasy sebanyak 10 butir dengan berat 3,038 gram dan 1 paket sabu seberat 4,138 gram dan dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara.
Dikatakan Majelis hakim Kartijono dan didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Wisnu Wicaksono dan Saiman. Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis extasi dan sabu. “Maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” singkatnya.
Menyikapi vonis majelis hakim, terdakwa Hengki sempat terdiam tidak bisa berkata-kata. Setelah itu majelis hakim memberinya kesempapatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, barulah ia menyatakan sikap menerima putusan. “Keputusan saya terima majelis” cetus terdakwa.Jaksa penuntut umum (JPU), Amelda Yunita SH MH, menyatakan menerima putusan hakim, meskipun putusan. Dimana ia memuntut terdakwa 12 lebih rendah dari keputusan jaksa, dimana Amelda menganjar terdakwa sebelumnya 8 tahun dengan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. (adi)
No Responses