PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketahui Wisnu Wicaksono SH MH menjatuhkan memvonis kepada terdakwa Aiptu Mardinasyah (39), anggota Unit Narkoba Polresta Palembang dengan hukuman 10 tahun penjara, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba sebanyak 1 kilogram senilai Rp 1 miliar. Selain kurungan badan 10 tahun penjara, vonis ditambah denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati, yang menuntut 14 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. Selepas majelis hakim membacakan amar putusan, terdakwa yang dalam persidangan selalu berusaha tenang terlihat lebih lega atas ganjaran hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Meski sempat meluapkan kegeramannya dengan awak media yang meliput. ‘’Pikir-pikir yang mulia,” singkat terdakwa. Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk mempertimbangan, jika tidak ada tindakan maka putusan dianggap selesai.
Dari dakwan jaksa di persidangan, penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 12 Agustus 2016 yang lalu. Sebelumnya, polisi mendapatkan infromasi adanya transaksi sabu sebanyak 1 kg. Terdakwa Mardiansyah tak menyadari jika yang hendak membeli sabu tersebut adalah polisi yang melakukan penyamaran. (adi)
No Responses