Oknum Bintara Sabu Divonis 10 Tahun Bui

Terdakwa Aiptu Mardiansyah usai menjalani sidang putusan di PN Palembang, Selasa (4/4). Foto Denni/Palembang Pos

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketahui Wisnu Wicaksono SH MH menjatuhkan memvonis kepada terdakwa Aiptu Mardinasyah (39), anggota Unit Narkoba Polresta Palembang dengan hukuman 10 tahun penjara, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba sebanyak 1 kilogram senilai Rp 1 miliar. Selain kurungan badan 10 tahun penjara, vonis ditambah denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati, yang menuntut 14 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. Selepas majelis hakim membacakan amar putusan, terdakwa yang dalam persidangan selalu berusaha tenang terlihat lebih lega atas ganjaran hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. Meski sempat meluapkan kegeramannya dengan awak media yang meliput. ‘’Pikir-pikir yang mulia,” singkat terdakwa. Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk mempertimbangan, jika tidak ada tindakan maka putusan dianggap selesai.

Dari dakwan jaksa di persidangan, penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 12 Agustus 2016 yang lalu. Sebelumnya, polisi mendapatkan infromasi adanya transaksi sabu sebanyak 1 kg. Terdakwa Mardiansyah tak menyadari jika yang hendak membeli sabu tersebut adalah polisi yang melakukan penyamaran. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. tradition-jouet.com
  17. agriculture-ataunipress.org
  18. eastgeography-ataunipress.org
  19. literature-ataunipress.org
  20. midwifery-ataunipress.org
  21. planningdesign-ataunipress.org
  22. socialsciences-ataunipress.org
  23. communication-ataunipress.org
  24. surdurulebiliryasamkongresi.org
  25. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  26. www.kittiesnpitties.org
  27. www.scholargeek.org
  28. addegro.org
  29. www.afatasi.org
  30. www.teslaworkersunited.org
  31. www.communitylutheranchurch.org
  32. www.cc4animals.org
  33. allinoneconferences.org
  34. upk2020.org
  35. greenville-textile-heritage-society.org
  36. www.hervelleroux.com
  37. crotonsushi.com
  38. trainingbyicli.com
  39. www.illustratorsillustrated.com
  40. www.ramona-poenaru.org
  41. esphm2018.org
  42. www.startupinnovation.org
  43. www.paulsplace.org
  44. www.assuredwomenswellness.com
  45. aelclicpathfinder.com
  46. linerconcept.com
  47. puspresnas.id
  48. ubahlaku.id
  49. al-waie.id
  50. pencaker.id
  51. bpmcenter.org
  52. borobudurmarathon.id
  53. festivalpanji.id
  54. painews.id
  55. quantumbook.id
  56. radlab.org
  57. hutanpapua.id
  58. bangkutaman.id
  59. rmolsorong.id
  60. investigasi.id
  61. www.transloka.id
  62. www.desbud.id
  63. allnews.id
  64. karangtanjung-desa.id