Palembang- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan waktu selama tiga bulan kepada manajemen Thamrin Group beserta kontraktor untuk segera membenahi kerusakan akibat pembangunan Hotel Ibis yang terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I. Bahkan semua pihak yang terkait dengan pembangunan langsung menandatangani surat perjanjian sebagai komitmen perbaikan dari kerusakan yang ada.
Hal ini terungkap saat sidak yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), Harobin Mastofa ke lokasi pembangunan Hotel Ibis, kemarin (19/7). Sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Palembang yang tertuang dalam surat dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tertanggal 18 Juli 2017. Dari hasil sidak, bersama Satpol PP, Dinas PU PR, Bagian Pembangunan Setda Kota Palembang, Camat, Lurah dan dinas terkait lainnya, memang ditemukan banyak kerusakan akibat proses pembangunan hotel itu.
“Berdasarkan instruksi Walikota Palembang, semua kerusakan lingkungan seperti, Jalan rusak, penyumbatan drainase dan kerusakan lainnya harus segera dibenahi dan diselesaikan segera mungkin. Paling lama tiga bulan semua kerusakan ini harus selesai, tidak ada lagi alasan lain,”katanya.
Mantan Asisten I Setda Palembang ini juga menyayangkan banyaknya kerusakan lingkungan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group, termasuk kerusakan Pos Polisi dan bangunan milik JM Group. Dijelaskannya, pihak manajemen sudah mengakui kesalahannya dalam melakukan pembangunan tersebut, salah satu kesalahannya adalah memasang besi ground anchour ke dalam tanah. Meskipun itu dilarang.
“Ia mereka sudah mengakui kesalahannya. Kerusakan jalan dan lainnya itu akibat penanaman besi groud anchour yang melebar kemana-mana, itu menyalahi. Jika dalam waktu tiga bulan belum selesai juga. Maka, Pemkot tidak segan-segan untuk menghentikan sementara semua proses pembangunan ini. Sekarang kami beri kesempatan dulu pada mereka untuk memperbaiki semua kerusakan. Tolong bantu Pemkot Palembang, jangan sampai menyalahi dan melanggar aturan,”ujarnya.
Sementara Rudy Hartono, Head Legal PT Thamrin Group mengakui, ada beberapa kesalahan teknis pembangunan. Untuk itu, manajemen sudah sepakat untuk bertanggungjawab kerusakan yang meliputi, jalan, drainase, dan pos polisi. “Memang ada penurunan level tanah. Tapi, nanti kita akan segera perbaiki,” kata Rudy.
Sementara itu, Pengawas PT Thamrin Group, Rinaldi mengatakan, pihaknya siap menjalankan semua instruksi yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang, terkait berbagai kerusakan yang terjadi. “Kami dikasih waktu 3 bulan untuk perbaiki semuanya,” katanya singkat.
Terpisah, pengamat konstruksi yang merupakan Manggala Penilai Ahli International Affiliate Member of NAFE,USA ASEAN Chartered Professional Engineer, Chaidir Anwar Makarim PhD FCBArb mengatakan, kasus yang terjadi pada bangunan hotel di Jalan Letkol Iskandar merupakan kasus umum bukan suatu kasus yang khusus atau unik. Itu hanya karena kurang kecermatan dalam perencanaan dan kekeliruan dalam pelaksanaan karena bangunan yang menggunakan anchor yang masuk ke lahan orang lain.
“Sebaiknya harus memperhatikan izin amdal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Dengan perencanaan yang kurang cermat serta pelaksanaan kurang baik kondisi tanah yang lunak bisa berdampak kerusakan dilahan sekitarnya. Ini kasus umum saja tidak ada yang unik dan sering terjadi disetiap pembangunan,” kata Chaidir Anwar.
Dijelaskannya, sebagai bukti tanah tersebut lunak, bangunan disekitarnya menggunakan tiang sementara pembangunan hotel tidak. Dengan adanya kerusakan jalan ini seyogyanya harus merujuk kepada Undang-Undang Kontruksi Nomor 18 Tahun 1999 tentang lingkungan.
Chaidir menambahkan, dengan adanya persoalan ini seharusnya Pemerintah Kota Palembang memiliki tim ahli yang memeriksa bangunan diatas 8 lantai. Kecerobohan pembangunan ini juga terlihat saat pengecoran tiang bor yang sudah keropos tapi pembangunan basement masih berlanjut hingga lantai berikutnya. “Semestinya saat pembangunan basement pembangunan harus dihentikan sementara, dirapikan semua kerusakan baru dilanjutkan pembangunan,” tukasnya. (ika)
No Responses