PALEMBANG- Kondisi ekonomi yang kini sedang lesu, membuat banyak perusahaan mengaku sedang terpuruk. Akibatnya, perusahaan tak sanggup membayar iuran untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada juga perusahaan yang sengaja mengecilkan pendapatan perusahaan, sehingga mengklaim tidak sanggup membayar iuran. Bahkan bagi mereka yang sudah ikut menjadi anggota, lengah sedikit saja langsung nunggak, maka itu peran media dalam menyampaikan informasi sangat diperlukan,” kata Kepala Kanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel, Achmad Hafiz, saat rapat kerja yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel bersama insan pers di Novotel Hotel Palembang, Selasa (25/10).
Achmad menambahkan, realisasi kepesertaan dari badan usaha masih sangat sedikit dibanding dengan angka kerja di Sumsel. Dari 2.737.181 angka kerja di Sumsel, baru 17,85 persen atau 488.571 tenaga kerja ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, kami harapkan perusahaan media untuk ikut membantu mensosialisasikannya,” ujar dia.
Achmad menambahkan, perusahaan media juga memiliki hak yang sama. Pasalnya, wartawan juga memiliki resiko kerja yang cukup tinggi. “Wartawan itu meliput berita harus dilindungi mulai dari berangkat kerja hingga pulang kerja. Harus diketahui juga jika BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan perusahaan asuransi karena payung hukumnya jelas, yakni undang-undang,” katanya.
Dia mengatakan perusahaan tidak perlu mencari alasan rugi karena tidak mau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena pihaknya bisa langsung cek ke Kantor Pelayanan Pajak, dan itu tidak bisa ditutupi. “BPJS dikatakan, tidak melakukan test kesehatan pada calon peserta, semua pekerja boleh ikut, termasuk mereka yang berasal dari kalangan formal maupun informal,” katanya.
Sementara itu, rapat kerja dengan perusahan media ini diharapkan dapat mempercepat komitmen perlindungan 2 juta tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan akumulasi pembayaran jaminan untuk empat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK), JHT Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 44.667 kasus dengan total jaminan sekitar Rp301,18 miliar di Sumsel,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Oktaf Riadi. Menurut Oktaf, pekerjaan wartawan memiliki resiko kerja yang cukup tinggi.
“Karena lebih dari 70 persen harus berada di lapangan. Nah, dari sekitar 600 anggota PWI di Sumsel, mungkin belum 50 persennya yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya PWI sangat mendukung agar setiap wartawan dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaa,” pungkasnya. (ika)
No Responses