PAGARALAM - Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Pagaralam, resmi melakukan penahanan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan baju linmas di Badan Kesbangpol Linmas, tahun anggaran 2012, untuk kebutuhan Pilkada lalu. Dimana, anggarannya mencapai Rp 942,58 juta, dan nilai kontrak Rp 928,9 juta. Akan tetapi, dalam pengadaan yang dikerjakan CV Sumber Abadi Tekstil itu, diduga menyebabkan kerugian Negara Rp 400 juta lebih.
Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga, melalui Kasat Reskrim AKP JK Nababan, dan Kanit Pidkor Brigpol Chandra Utama menuturkan, penahanan dilakukan kepada tiga PNS, untuk kepentingan penyidikan.
Dimana, tersangka berinisial HN ditahan berdasarkan SP Han/15/IV/2015, kemudian tersangka berinisial Fir dengan SP Han/16/IV/2015, serta untuk tersangka berinisial Su, yang ditahan berdasarkan SP Han/17/IV/2015. “Memang belum kita tahan setelah penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Itu karena kita masih melakukan pengembangan,” jelas Chandra.
Namun, saat ini ketiganya resmi ditahan, karena semua berkas sudah dinyatakan lengkap (P.21). Dijadwalkan ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, pada Senin mendatang. “Untuk sementara ketiganya ditahan di Mapolres Pagaralam. Jika sudah lengkap, semuanya akan kita limpahkan secepatnya, sehingga kasus ini bisa diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Dikatakannya, indikasi korupsi dari kegiatan tersebut yakni melawan hukum, merugikan Negara, dan pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi standar. Bahkan, ada beberapa item yang tidak dipenuhi. “Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga, pihaknya fokus melakukan pengusutan dugaan korupsi di Kota Pagaralam. “Kita fokus untuk memberantas korupsi. Apalagi, ada beberapa kasus yang kita ungkap, dan sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.
#Tak Pernah Terima Laporan Panitia
Terpisah, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit dump truk pengangkut sampah di Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang, menjerat empat terdakwa, Edwin Khotomi (43), Amri Yunus (38), Neneng Susanti (36), dan Evi Hasumayani (30), yang merupakan panitia lelang, kembali digelar Pada PN Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Selasa (07/4).
Kali ini JPU menghadirkan Kms Abu Bakar, mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang 2012 silam sebagai saksi. Meskipun harus dibopong oleh keluarganya lantaran sakit, saksi tetap lancar menjawab pertanyaan majelis Hakim dan JPU.
Dari keterangannya terungkap, untuk pengadaan dump truk pengangkut sampah tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Di mana yang pertama dilakukan proses lelang yang selama ini ditemukan kerugian Negara, dan selanjutnya dengan penunjukan langsung.
Serta dalam proses lelang terdapat sanggahan yang dilakukan PT Kana Kopertindo yang kalah dari PT Sugi Jaya, terkait adanya pemalsuan tandatangan dan kekurangan berkas, yang ditanggapi saksi dan menyatakan kalau sanggahan dari PT Kana Kopertindo tersebut sudah sesuai aturan, sehingga proses pengadaan tetap dilanjutkan. ”Semuanya sudah sesuai prosedur, sanggahan itu memang sudah benar, dan sesaui peraturan yang ditetapkan dalam lelang,” jelas saksi.
Sementara untuk kerugian negara yang ditaksir Rp 500 juta, saksi mengaku baru mengetahui saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Begitu juga dengan adanya berkas PT Sugi Jaya yang ternyata sudah menyalahi aturan lelang. Menurut saksi laporan yang diterima selama menjabat dari para panitia lelang tidak ada. ”Laporannya saya tidak pernah terima majelis, padahal selalu saya tanyakan dan dicek pada panitia lelang,” tegasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, majelis hakim diketuai Kamaluddin menutup persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. “Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, masih dengan pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Sementara, dalam dakwaan JPU Romi Pasolini pada persidangan sebelumnya, empat terdakwa yang merupakan panitia lelang, dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
#Jadi Tersangka Korupsi, Dua Pejabat OI Diganti
Sementara itu, dua pejabat dilingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI) yang dijadikan tersangka dugaan korupsi, Wawan Wiguna SP, dan Dirowardi, akhirnya diganti dalam acara pelantikan pejabat struktural dan kepala sekolah, Selasa (07/4).
Dalam acara pelantikan dilakukan Bupati OI H Mawardi Yahya tersebut, posisi Wawan Wiguna selaku Kadis Perbuntan, digantikan Nurman SP, yang sebelumnya menjabat Kabid Ketahanan Pangan Badan Penyuluhan Ketahanan Pangan OI. Sementara jabatan Dirowardi sebagai Kepala BNK Ogan Ilir, dipercayakan kepada Masulin Sayuti, yang sebelumnya menjabat Kabag Humas.
Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya mengatakan, pergantian 2 pejabat yang terkait kasus dugaan korupsi itu, karena mengisi kekosongan. Sebab, sejak perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kayuagung, bersama tersangkanya dua pekan lalu, Wawan langsung ditahan, sehingga terjadi kekosongan jabatan di Disperbuntan.
Begitu juga dengan Dirowardi, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kayuagung sekitar 2 bulan lalu, tiba-tiba masuk rumah sakit akibat terkena serangan jantung. “Kita tidak ingin ada kekosongan jabatan, karena bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut bupati, tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan sebagai Kepala SKPD, seiring dengan kasus yang menjeratnya. “Mengingat kasus yang dilakukan tersangka oknum pejabat itu, menyangkut pekerjaan di dinasnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kecuali menyangkut pekerjaan di luar dinas, dan tidak ada sangkut paut dengan hal tersebut,” jelas bupati.
Keputusan ini diambil, lanjut Mawardi, Plt Kadisperbuntan segera didefinitifkan, sehingga terkesan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu program kerja tahun 2015 di Disperbuntan. ‘’Saya berharap kepala pejabat baru dilantik dapat mengemban amanah sesuai dengan sumpah jabatan diucapkan bersama-sama. Segera laksanakan program sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. (ald/vot/din)
No Responses