PALEMBANG -Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Tim Badan Legislasi DPR RI melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedatangan Tim Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin H Totok Daryanto, disambut Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (22/6).
Totok Daryanto mengatakan, kunjungannya kali ini ke Sumsel sangat penting yaitu persoalan Karhutla. Menurutnya, Karhutla telah menjadi fenomena yang terjadi dinegara ini, melihat kerugian yang sangat besar terjadi pada 2015 lalu. Hal tersebut tentu yang paling menderita adalah masyarakat, apalagi berdekatan dengan lokasi Karhutla yang pasti sangat terkena sekali dampaknya.
“Kerugian akibat Karhutla itu mencapai Rp 20 triliun. Ini suatu kerugian yang sangat besar, oleh sebab itu kita harus mengatasi bersama-sama dan kami berterima kasih kepada Pemprov Sumsel telah ada Perda yang terkait dengan kehutanan,” ungkapnya.
Ia memaparkan, dari sisi aturan hukum terdapat lima UU yang terkait dengan kehutanan, yaitu, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi UU, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Dari lima UU tersebut, ada tiga UU yang menarik, UU Nomor 41 tahun 1999 kalau ada yang membakar hutan akan dikenakan sanksi. Apabila disengaja diancam berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Lalu apabila karena kelalaian diancam berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kemudian UU Nomor 32 tahun 2009 pelaku pembakar hutan dipenjara paling singkat 3 tahun dan 10 tahun paling lama dengan denda Rp 3 sampai Rp 10 miliar dan UU Nomor 39 tahun 2014 diberikan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar untuk perbuatan yang sengaja atau mengelola lahan dengan cara membakar,” papar Totok.
Kedatangan Tim Legislasi DPR RI terutama mendapatkan masukan-masukan dari sisi perundang-undangan apa yang masih kurang dari penegak hukum, sehingga pihaknya akan menyempurnakannya. “Kami berharap kedepan Provinsi Sumsel untuk mempersiapkan dalam mengatasi Karhutla jangan sampai terulang lagi seperti tahun 2015,” harap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki menyampaikan, Provinsi Sumsel termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerawanan kebakaran tinggi yang berulang hampir setiap musim kemarau. “Untuk luas wilayah 1,42 juta hektare yang terbesar disepanjang Musi Timur dari wilayah OKI hingga perbatasan Banyuasin dan Jambi lalu terdapat di Kabupten PALI, Muara Enim dan Musi Rawas Utara. Kemudian, tahun 2015 terjadi kebakaran hutan yang terluas akibatnya menimbulkan kerugian US 161 miliar dollar atau Rp 221 triliun,” tuturnya.
Ishak menambahkan, sejak dari dulu Pemerintah dan DPR sepakat perlu ditetapkannya aturan hukum tentang pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran serta sanksi administratif. UU yang terkandung di dalamnya tentang kebakaran hutan dan lahan yaitu, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. UU tersebut diantaranya mengatur persolan yang sama, yaitu kebakaran.
“Sependapat dengan upaya Badan Legislasi DPR RI yang memulai upaya melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU terkait Karhutla, kami berharap agar terwujud harmonisasi dan keserasian serta tidak bertentangan antara peraturan perundang-undangn yang satu dan lain,” papar Ishak.
Lanjut Ishak menjelaskan, Pemprov Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel telah membuat dan mengesahkan Perda Provinsi Sumsel Nomor 8 tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla yang disahkan pada 21 April 2016 yang mengatur Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta tentang cara pencegahan, penaggulangan, penanganan pasca Karhutla.
“Dengan adanya Perda ini agar tidak menambah rumitnya para penegak hukum, namun akan mempermudah aparatur penegak hukum didaerah dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi tindak pelanggaran terkait karhutla,” pungkasnya.(ety)
No Responses