PALEMBANG - Untuk menciptakan suasana berpuasa dan beribadah yang khusyuk selama bulan suci Ramadan, Sat Pol PP Kota Palembang, bersama Polresta, dan TNI, menggelar razia di panti pijat urut tradisional (PPUT), kafe, warung miras yang tetap nekad buka selama Ramadan.
Bahkan, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang kerap mangkal di Jalan Diponogoro dan sekitaran Kambang Iwak, tak luput dari razia gabungan, yang digelar pada Sabtu (11/6), mulai pukul 21.30 hingga 00.00 WIB ini.
Petugas mulai bergerak dengan menyisir Jalan Diponogoro atau seputaran Kambang Iwak. Di sini, petugas mendapatkan satu PSK yang masih nekad mangkal selama Ramadan. Bahkan, saat akan diangkut ke mobil petugas, perempuan ini berontak dan mencaci maki petugas yang hendak membawanya. Sedang, duo PSK lainnya berhasil kabur.
Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring satu PSK lainnya. Selanjutnya, razia mulai bergerak ke kawasan yang kerap dijadikan tempat minum-minuman keras atau tepatnya di Jalan Balap Sepeda. Di sini, petugas membawa seorang pemuda tak bisa menunjukkan kartu identitasnya.
Namun, saat hendak dibawa, diduga keluarga lelaki ini histeris. “Nak kamu bawa kemano oi, anak aku itu. Salah apo dio itu,” ujar salah seorang wanita paruh baya sambil menangis. Hanya saja, tim tak menggubris dan tetap membawa pria tersebut.
Razia mulai bergerak ke kawasan Jalan Kolonel H Barlian. Dimana! Tim gabungan menyasar PPUT yang tetap buka selama Ramadan. Benar saja, di sepanjang jalan tersebut ada empat PPUT yang masih buka, yaitu PPUT Permata, PPUT Wijaya, PPUT Dynasti, dan PPUT Putri Ayu. Total, sebanyak tujuh pemijat wanita diangkut ke truk Pol PP.
Kemudian, Pondok Cafe di Jalan Residen Abdul Razak, Fatal-Pusri, Kecamatan Kalidoni, juga menjadi sasaran razia tim gabungan. Namun, melihat kedatangan petugas, sejumlah pengunjung berhasil kabur. Di sini, sejumlah wanita berhasil diamankan.
Tak hanya menyasar para PSK dan PPUT, petugas juga menyasar tempat penjualan miras di Pasar Lemabang dan Pasar 16 Ilir. Di sini tim berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai merek diduga hendak dipasarkan selama Ramadan.
Kasi Ops Sat Pol PP Palembang Herison mengatakan, razia ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang. Yakni, selama bulan suci Ramadan, semua bentuk tempat hiburan malam seperti kafe, bar, tempat karaoke, panti pijat dan lain sebagainya ditutup atau diliburkan sementara.
“Hasilnya, kita berhasil mengamankan sebanyak 22 orang yang terdiri dari 18 wanita dan empat orang pria. Mereka diduga PSK, pemijat wanita, penjual miras serta pengelola tempat tersebut,” kata dia usai melakukan razia.
Ketika disinggung sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam dan ke-22 orang tersebut? Herison mengaku akan memberikan sanksi tegas. “Kita berikan sanksi. Tapi, karena ini pertama, akan kita berikan teguran dulu kepada pengelola dan membuat surat pernyataan tidak membuka selama Ramadan. Namun, jika masih membandel, tempat hiburan tersebut akan dicabut izinnya,” ucapnya.
Selain mengamankan PSK dan pemijit wanita, petugas gabungan juga mengamankan 17 botol miras berbagai merek. “Belasan botol miras itu kita amankan dari dua lokasi, yaitu Pasar Lemabang, dan Pasar 16 Ilir,” pungkasnya. (cw02)
No Responses