Lagi Transaksi, Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus

Bandar Narkoba Lintas Kabupaten beserta temannya saat dimintai keterangan oleh Kanitresnarkoba. Foto : Prabu Palembang Pos

Prabumulih- Apes dialami Erwin Saputra (31) yang merupakan Bandar Narkoba Lintas kabupaten/kota. Pasalnya, erwin yang merupakan warga Handayani Jalan Baru Telkom Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih ketika sedang bertransaksi dengan pelanggannya di Kolam pemancingan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan Bandar Narkoba tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa ¼ kantong sabu-sabu seharga Rp3 juta yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam kotak rokok, 2 unit handphone serta 1 unit motor. Selain itu petugas juga mengamankan, Winda Hidayat (34), warga Karang Rajo 4 Kelurahan Tugu Kecik yang menemani pelaku saat hendak bertransaksi.

Informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Bandar Narkoba Lintas kabupaten/kota ini bermula dari informasi yang masuk kesalah satu anggota Satresnarkoba yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba dikawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya dekat Rumah Makan Minang Raya.
Menindaklanjuti itu, Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung disebar dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, datanglah Erwin bersama Dayat dengan mengendarai motor. Setelah itu, datang lagi seorang pengendara motor lainnya berinisial YS (buron) menemui Erwin. Terlihat mereka bertiga asik ngobrol sembari duduk-duduk diatas motor.

Selang beberapa waktu kemudian, ke 3 orang tersebut pergi dengan beriringan menuju arah Jalan Padat karya. Petugas yang melakukan pengintaian, terus membuntuti hingga akhirnya tiba disebuah kolam pemancingan. Saat itu terlihat, Erwin dan YS serta Hidayat duduk didekat meja kasir.
Selanjutnya, pria yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengeluarkan sebuah bungkusan dan memberikan kepada YS. Saat itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan meringkus Erwin. Namun kehadiran petugas keburu diketahui YS, ia langsung kabur dengan mengendarai motornya. Polisi sempat melakukan pengejaran tapi sayangnya pengejaran itu gagal YS berhasil kabur. Guna kepentingan penyidikan, Erwin dan Hidayat lagsung digelandang ke Mapolres.

Dihadapan petugas, Erwin mengakui jika barang haram itu dibawanya dari Kabupaten PALI. “Io pak YS yang mesan, aku dari Pali dengan isteri aku. Sampai disini mampir kerumah dayat, aku minta rewangi dio soalnyo dio hafal jalan-jalan di Prabumulih,” ujar Erwin kepada petugas.
Sementara Dayat mengatakan, dirinya mengetahui jika Erwin hendak mengantarkan narkoba pesanan YS. “Aku tahu pak, aku galak bae ngerewangi dio soalnyo dio janji nak ngasih aku duit Rp100 ribu,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kanit Resnarkoba, Ipda Faisal SH ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya berhasil meringkus seorang Bandar narkoba asal Kabupaten Pali. “Tersangka kami tangkap saat sedang bertransaksi, tapi sayangnya pelaku yang memesan berhasil kabur saat penggerebekan,” ungkap Ipda Faisal Kamil.
Atas perbuatannya itu sambung Kanitres Narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sementara temannya kita jerat pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, lantaran mengetahui tapi tidak melaporkan,” pungkasnya. (abu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id