MUARA ENIM - Kalangan masyarakat dan anggota DPRD Muara Enim mendesak Polres Muara Enim untuk menindak tegas truk angkutan batubara. Soalnya masih banyak ditemukan truk angkutan batubara dari Lahat menuju Palembang, melanggar kesepakatan yang dibuat pada rapat koordinasi di Polres Muara Enim.Kesepakatan yang dilanggar diantaranya, masih banyak ditemukan truk batubara parkir di badan jalan. Kemudian masih banyak ditemukan truk batubara melintas sebelum jam opresional yakni mulai pukul 18.00 WIB di jalur jalinsum Muara Enim-Palembang.
Selain itu, masih banyak dijumpai truk batubara yang belum menyediakan kantong kantong parkir sebelum jam operasional melintas pukul 18.00 WIB. Sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.Kemacetan sering terjadi di jalan lintas depan terminal regional Muara Enim. Karena cukup banyak truk batubara yang parkir dibadan jalan mengantri untuk pemberangkatan. Kondisi itu membuat masyarakat pengguna jalan menjadi resah.”Selaku dewan, kami mendesak Polres Muara Enim untuk mengambil tindakan tegas terhadap truk batubara yang melanggar ketentuan izin dispensasi yang diberikan Gubernur Sumsel, dan kesepakatan yang telah dibuat transportir bersama pihak Polres dan Dinas Perhubungan Muara Enim,’ jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Ersangkut, Senin (22/5).
Dijelaskannya, pada rapat koordinasi pihak Polres, Dinas Perhubungan Muara Enim bersama perusahaan transportir batubara telah membuat beberapa kesepakatan komitmen. Yakni, pengusaha transportir angkutan batubara dan pemilik tambang berkomitmen untuk menyiapkan lahan parkir (kantong kantong parkir) sebelum masuk wilayah Kota Muara Enim, sebelum waktu operasi sehingga tidak parkir dibahu jalan dan akan mematuhi regulasi waktu pemberangkatan dari titik keberangkatan, yang diatur Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Muara Enim.
Kemudian, lanjutnya, perusahaan transportir angkutan batubara berkomitmen akan memperomani peraturan Gubernur tentang izin pengangkutan batubara. Salah satunya tidak menjalankan angkutannya sebelum jam operasional.Angkutan batubara yang beroperasi sebelum waktu operasi yang ditentukan Peraturan Gubernur dan parkir dibahu jalan akan ditindak kendaraannya dengan tilang walaupun memiliki kelengkapan surat. Pengusaha transportir batubara berkomitmen membantu memperbaiki jalan yang rusak di wilayah Muara Enim.Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasatlantas, AKP Adik Listoyono SIK, ketika dikonfirmasi, Senin (22/5) mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada truk batubara yang melanggar aturan tersebut. (luk)
No Responses