PRABUMULIH – Lantaran belum menerima pesangon dan gaji, belasan perwakilan mantan buruh dan buruh PT Asia Petrocom Service, mendatangi gedung dewan, kemarin.
Kedatangan karyawan dan mantan karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pengeboran minyak ini, lantaran tak kunjung membayar pesangon. Padahal pihak perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, sejumlah karyawan lainnya masih tercatat sebagai tenaga kerja menagih hak gaji yang belum dibayarkan perusahaan sejak Maret lalu.
“Kami sengaja datang mengadukan nasib yang telah di PHK. Kami tak mempersoalkan pemberhentian, yang kami persoalkan uang pesangon yang belum kami terima,” ujar Aki Mujiono, perwakilan mantan buruh PT Asia Petrocom Service, kemarin.
Dijelaskan Aki, dalam surat pemberhentian yang dilayangkan pihak perusahaan, pihak perusahaan akan membayar pesangon sebesar 24 kali gaji dan dibayar bertahap selama 24 bulan.
“Kami tak terima, kalau sistem pembayarannya dicicil kami mau dibayar sekaligus. Tapi bukannya dibayar, malahan sampai sekarang belum terima sama sekali,” bebernya.
Masih kata Aki, pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Laporannya, langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pemanggilan. “Tapi sampai 2 kali pemanggilan, pihak perusahaan tak mau mendatangi Disnaker. Makanya kami mengadu kesini,” ungkapnya.
Menanggapi pengaduan itu, Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo SE mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja, pimpinan PT APS serta karyawan dan mantan karyawan APS selakor pelapor. “Termasuk adik-adik mereka yang melapor, kita undang duduk satu meja membahas persoalan ini,” katanya.
Dia menuturkan, pihak perusahaan semestinya memenuhi apa yang menjadi hak karyawan dan mantan karyawan. “Kita menyadari banyak perusahaan terpuruk sejak harga minyak naik. Tapi tetap saja, perusahaan harus memenuhi kewajibannya dengan membayar apa yang menjadi hak karyawan,” tegasnya. (abu)
No Responses