Tuntut Pesangon dan Gaji, Karyawan APS Ngadu ke Dewan

Karyawan dan mantan karyawan mendatangi dewan, menuntut pesangon mereka dibayar perusahaan. Foto abu/palembang pos

PRABUMULIH – Lantaran belum menerima pesangon dan gaji, belasan perwakilan mantan buruh dan buruh PT Asia Petrocom Service, mendatangi gedung dewan, kemarin.

Kedatangan karyawan dan mantan karyawan perusahaan yang bergerak dibidang pengeboran minyak ini, lantaran tak kunjung membayar pesangon. Padahal pihak perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, sejumlah karyawan lainnya masih tercatat sebagai tenaga kerja menagih hak gaji yang belum dibayarkan perusahaan sejak Maret lalu.

“Kami sengaja datang mengadukan nasib yang telah di PHK. Kami tak mempersoalkan pemberhentian, yang kami persoalkan uang pesangon yang belum kami terima,” ujar Aki Mujiono, perwakilan mantan buruh PT Asia Petrocom Service, kemarin.

Dijelaskan Aki, dalam surat pemberhentian yang dilayangkan pihak perusahaan, pihak perusahaan akan membayar pesangon sebesar 24 kali gaji dan dibayar bertahap selama 24 bulan.

“Kami tak terima, kalau sistem pembayarannya dicicil kami mau dibayar sekaligus. Tapi bukannya dibayar, malahan sampai sekarang belum terima sama sekali,” bebernya.

Masih kata Aki, pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Laporannya, langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan pemanggilan. “Tapi sampai 2 kali pemanggilan, pihak perusahaan tak mau mendatangi Disnaker. Makanya kami mengadu kesini,” ungkapnya.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo SE mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja, pimpinan PT APS serta karyawan dan mantan karyawan APS selakor pelapor. “Termasuk adik-adik mereka yang melapor, kita undang duduk satu meja membahas persoalan ini,” katanya.

Dia menuturkan, pihak perusahaan semestinya memenuhi apa yang menjadi hak karyawan dan mantan karyawan. “Kita menyadari banyak perusahaan terpuruk sejak harga minyak naik. Tapi tetap saja, perusahaan harus memenuhi kewajibannya dengan membayar apa yang menjadi hak karyawan,” tegasnya. (abu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id