PALEMBANG - Aksi perampokan sadis yang terjadi di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dan Lubuk Linggau memantik reaksi Unit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kombes Pol Prastijo Utomo. Pasalnya para pelaku saat beraksi menggunakan senjata api (senpi).Tidak hanya menyekap korban, pelaku bahkan tak segan-segan menghabisi nyawa korbannya. Komplotan perampok meresahkan pertama yakni diotaki tersangka Susanto alias Kriting (33). warga Beringin Jaya, RT 18/06, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI. Kriting diringkus di rumahnya, Selasa (11/04), sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangannya disita sebuah motor Yamaha Vixion hasil kejahatan. Dari sejumlah aksinya, Kriting pernah kebagian uang Rp 18,5 juta.
Peristiwa pertama terjadi 30 Juli 2016 sekitar pukul 02.15 WIB, Kriting melakukan perampokan terhadap rumah tauke karet Mursalin di Dusun I, Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Ia bersama 6 orang rekannya merampok rumah Musalin. Mereka masuk dengan dengan cara mendobrak rumah korban menggunakan kayu balok. Setelah masuk, lantas menodongkan senpi serta mengikat Mursalin dan istrinya Mistaria, serta Leni seorang pembantu. Dengan leluasa pelaku menggasak uang tunai Rp 900 juta di dalam brankas kamar korban.
Aksi perampokan berikutnya terjadi Rabu 07 Desember 2016, sekitar pukul 02.30 WIB. Kriting bersama Sugianto dan Agus (kedua ditangkap lebih dulu), dan sebelas pelaku lainnya, menyatroni rumah juga tauke karet yakni Jauhari di Lingkungan 3, RT 04/03, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Kriting dkk menyekap Jauhari dan istrinya Rismawati, serta pembantu dan penjaga malam. Dari rumah korban, pelaku menggasak uang tunai Rp 619.350.000 serta perhiasan emas seberat 56 suku.
Sebelumnya, komplotan perampok sadis juga berhasil digulung unit Jatanras Polda Sumsel, Selasa (04/4) dini hari. Tersangka adalah Hasbi Arbi (44), warga Jalan Pati Mura, RT 04, Kelurahan Mesat, Kecamatan Lubuk Linggau Timur. Bersama tersangka Edi (33), warga Lubuk Durian, Gang Kuning, RT 02, Kelurahan Watas, Lubuk Linggau. Diamankan barang bukti sepucuk senpi dan 4 butir peluru.
Pasca keduanya, beraksi pada 21 Maret 2017, pelaku yang mengendarai motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat, menghentikan kendaraan truk yang dikemudian Hermanto, dan rekannya Trisno Hadi. Usai menghentikan truk dan menurunkan korban. Para pelaku menggiring korban ke dalam kebun. Kemudian secara leluasa merampas uang Rp 40 juta milik korban.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku melepaskan tembakan, hingga menyebabkan korban Hermanto tewas usai diterjang timah panas dari rahang tembus ke kepala. Serta korban Trisno Hadi kendati selamat namun terkena tembak di tangan kiri. Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi MSi didampingi Direktur Krimum Kombes Pol Prastijo Utomo menegaskan telah mengamankan sejumlah para pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan, biasa beraksi di kawasan Kecamatan Gelumbang dan Lubuk Linggau. ‘’Kita akan menindak tegas para pelaku kejahatan ini, untuk senjata api rakitan juga akan kita minimalisir. Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis 365 KUHP dan UU Darurat senpi, dengan pidana diatas 15 tahun penjara,” tegas Kapolda. (adi)
No Responses